Kupang, SorotNT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera beraktifitas di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengejar sejumlah kasus korupsi di NTT. Diantaranya menuntaskan dugaan kasus korupsi Proyek Bawang Merah Malaka senilai Rp 10,8 Milyar dan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 47,5 Milyar.
Demikian disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun kepada media ini , Rabu (21/10/2020), terkait surat pemberitahuan KPK kepada Araksi (surat tertanggal 13 Oktober 2020 dengan Nomor Surat R/2014/PM.00/40-43/10/2020) terkait langkah tindaklanjut KPK terhadap laporan ARAKSI tentang dugaan korupsi Proyek Bawang Merah Malaka dan Proyek Dana DAK TTU.
“Surat tersebut ditandatangani oleh dan atas nama Pimpinan KPK, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Tri Murianto. Inti daripada surat yang ditujukan kepada ARAKSI, memberitahukan bahwa KPK akan segera melaksanakan aktivitasnya di POLDA NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, dalam kaitan dengan tindaklanjut KPK atas laporan Araksi beberapa waktu lalu tentang dugaan korupsi proyek Bawang Merah Malaka dan DAK TTU,” tandasnya.