KPK Dikabarkan Segera Beraktifitas di Polda dan Kejati Terkait Kadus Bawang Merah Malaka dan DAK TTU

Menurut Alfred Baun, soal tanggal KPK melaksanakan aktifitasnya di Polda NTT dan Kejati NTT, masih merupakan rahasia KPK karena di surat KPK tidak menyebutkan secara gamblang tentang tanggal atau waktu. “Tetapi disebutkan bahwa KPK akan melakukan aktivitas terkait dengan Laporan ARAKSI di POLDA NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.”

ARAKSI sendiri memahami inti dari surat itu, lanjutnya, bahwa dengan surat itu KPK mulai mengambilalih kasus tersebut. KPK mulai melakukan tugasnya sebagai KPK sesuai dengan harapan ARAKSI pada waktu lalu. “Artinya makin jelas keseriusan KPK. Dalam surat ini mengatakan, bahwa setelah melakukan evaluasi dan supervisi total, maka KPK akan ada di NTT,” bebernya.

BACA JUGA:  Pelantikan Pengurus HIMRUT untuk Masa Bakti 2019-2020

Alfred Baun menambahkan, selaku Ketua Araksi sekaligus koordinator pengusutan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Malaka dan Kabupaten TTU, ia percaya bahwa KPK telah serius menanggapi laporan ARAKSI terkait dugaan korupsi di NTT, khususnya dua Kabupaten tersebut.

“Selain itu, saya percaya bahwa KPK akan menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka itu dalam P21. Kemudian akan memeriksa sejumlah saksi lain sesuai dengan yang pernah dibahas di KPK. Termasuk meminta keterangan daripada Bupati Malaka (dr. Stef Bria Seran) dan Ketua DPR Malaka (Adrianus Bria Seran). Sedangkan kalau untuk Bupati TTU (Raymundus Sau Fernandes dengan istrinya itu (Kristina Muki) sudah masuk dalam kategori terlapor. Jadi menurut kami bahwa mereka itu sudah pasti akan diperiksa,” jelasnya.