Seperti diberitakan sebelumnya (14/10/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran terkait dugaan kasus korupsi proyek bawang merah senilai Rp. 10,8 Milyar.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun terkait progress penanganan kasus korupsi proyek bawang merah di Kabupaten Malaka-NTT saat ditemui tim media ini di Kupang, pada Selasa (13/10/2020)
“Setelah pertemuan ARAKSI dengan Pimpinan KPK pada minggu kemarin, dan menjelaskan proress penanganan korupsi bawang merah Malaka, kami memiliki suatu kesimpulan bahwa KPK akan segera memeriksa Bupati dan Ketua DPRD Malaka. Karena keterangan dua pimpinan; eksekutif dan legislatif di Malaka itu dianggap KPK sebagai saksi kunci untuk membuat kasus ini tiba pada puncak penegakan hukum,” ujarnya.
Alfred Baun mengatakan, KPK telah menyampaikan kepada ARAKSI bahwa dalam waktu sesingkat-singkatnya, tim KPK sudah tiba di NTT untuk melakukan penyelidikan. Mereka (KPK, red) punya kewenangan untuk menetapkan P21 terhadap 9 orang tersangka. Termasuk punya kewenangan untuk memeriksa siapapun dan menetapkan siapa saja sebagai tersangka baru. “Itu merupakan kewenangan KPK dan itu sudah disampaikan kepada kita. Termasuk P.21 terhadap 9 orang itu akan diurai oleh KPK,”7 tandasnya.