KPK Dikabarkan Segera Beraktifitas di Polda dan Kejati Terkait Kadus Bawang Merah Malaka dan DAK TTU

Kita sadar betul, lanjutnya, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah fokus kepada penanganan kasus di Bank NTT, tetapi juga KEJATI secara undang- undang tetap harus melihat kasus- kasus yang diadukan oleh POLDA NTT. “Dia (KPK, red) jangan membuat POLDA NTT lumpuh dalam penegakan dan penanganan kasus korupsi, karena undang- undang mengatakan bahwa dia (Kejati) yang harus mengoreksi seluruh dokumen penaganan kasus korupsi yang diangkat oleh polisi,” tegasnya. (…../tim)

BACA JUGA:  KPK Dukung Pemkab Manggarai Barat Tertibkan Aset Bermasalah

Sumber: Korantimor.com