Kita sadar betul, lanjutnya, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah fokus kepada penanganan kasus di Bank NTT, tetapi juga KEJATI secara undang- undang tetap harus melihat kasus- kasus yang diadukan oleh POLDA NTT. “Dia (KPK, red) jangan membuat POLDA NTT lumpuh dalam penegakan dan penanganan kasus korupsi, karena undang- undang mengatakan bahwa dia (Kejati) yang harus mengoreksi seluruh dokumen penaganan kasus korupsi yang diangkat oleh polisi,” tegasnya. (…../tim)
Sumber: Korantimor.com