Sejak akhir tahun 2020, Kepolisian Resort (Polres) Ngada telah melakukan proses penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dengan pagu anggaran senilai Rp. 7,9 miliar, dan telah pula ditetapkan 2 orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Albertus Iwan Susilo selaku Kontraktor Pelaksana (PT Sukses Karya Inovatif), dan Silvester Tiwe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yaitu senilai Rp 1.234.615.384,- berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Kami mendapat informasi bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, Polres Ngada sudah melakukan pelimpahan tahap 1 atas berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, namun dalam perkembangannya Kejari Ngada mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak penyidik Polres Ngada untuk dilengkapi.