KPK: Pelaku Usaha Wajib Patuh Aturan dan Beri Kontribusi ke Pemda

“Kita bicara ke depan. Jika terus mencari siapa yang salah tidak akan selesai permasalahan. Untuk diketahui, pemda tidak akan menerima pelunasan kewajiban dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur,” ujar Yulianus.

Sementara terkait pajak galian C, KPK mendapatkan data bahwa setidaknya terdapat 2 perusahaan yang menunggak pajak dengan total sebesar Rp3,1 Miliar.

BACA JUGA:  Pameran Seni Memorabilia Wartawan Udin Untuk Hari Kebebasan Pers Internasional

Selain itu, setelah diingatkan dalam kunjungan lapangan, KPK menerima informasi dari pemda bahwa 1 perusahaan langsung membayar piutang ke pemda sebesar Rp1 Miliar pada 7 Desember 2021. Dan, untuk penertiban ke depan, KPK pun mengusulkan pembuatan pos di mana truk pengangkut hasil tambang yang lewat harus memberikan surat keterangan jenis dan volume angkutan.

BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Matim Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPAM di Elar Selatan

“Ini kita lakukan di Sorong dan terbukti mendorong peningkatan penerimaan pajak galian C. Sebelumnya, pemda hanya menerima sekitar Rp1,2 Miliar per tahun, setelah ada pos ini masuk setoran pajak galian C sebesar Rp600 Juta dalam 2 minggu,” urai Dian.