Alor, SorotNTT.com – Ketua Pengadilan Agama Kalabahi di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agus Salim, S.Ag.,M.Si, kepada media ini menyampaikan, telah diadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara Pengadilan Agama Kalabahi dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur dalam hal pemberian advis dan konsultasi hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Kalabahi pada Senin tepatnya jam 16:30 Wita tanggal 18 Februari 2019, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kalabahi. Agus dengan rinci mengatakan MoU ditandatangani oleh Sekretaris PA Kalabahi Rahmatiah Djou, M.Ag dengan LBH Surya NTT yang diwakili oleh Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH.,MH.
Agus menjabarkan, “Fungsi dari kerja sama ini merupakan upaya dari PA Kalabahi untuk memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan yang kurang mampu secara finansial, maupun kurang mampu secara intelektual. Agus menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat penting karena bertujuan untuk mewujudkan dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum dalam mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia, mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.”