Dari proses Penyidikan itu, Jelas Dia, pihaknya telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, surat, petunjuk dan sejumlah keterangan lain yang dapat mendukung proses pemeriksaan.
Lebih lanjut Dia mengatakan bahwa dari proses pemeriksaan, pihaknya menemukan indikasi kerugian Negara pada volume pengerjaan fisik Desa Ruis tahun 2015, 2016 dan 2017. Hal itu juga berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat dan para Ahli.
Dari hasil pemeriksaan itu juga, Kata Dia, pihaknya menemukan kerugian Negara dengan total Rp. 406.249.300.
Total kerugian Negara itu, Jelas Dia, merupakan akumulasi dari kerugian tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Mantan Kades Ruis.
Dia pun menambahkan bahwa pihaknya sudah merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan dan untuk lebih detailnya lagi pihaknya akan mengemukakannya di dakwaan nanti.
Tim.