Ruteng, SorotNTT.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Sibertus Sahdan, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Sibertus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikkan dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016-2017, Senin (09/03/2020).
“Iya benar kita sudah menahan Mantan Kades Sahdan. Itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ADD tiga tahun, yakni tahun 2015, 2016, dan 2017,” ujar Kepala Kejari Manggarai, Yoni P. Artanto.
Menurut Artanto, penanganan dan penahanan Kades Rius itu dilakukan oleh Kejari Manggarai Cabang di Reo, dibawah Kepala Cabang Reo, Ida Bagus Putu Widnayana, SH. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sibertus Sahdan sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruangan Kejari Cabang Reo, selama lebih kurang empat jam.
Setelah itu tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan status tahanan dan mengenakan rompi berwarna pink didampingi pengacaranya.