“Hal ini yang harus diperhatikan oleh semua stakeholder yang menjadikan komoditas batuan sebagai komponen lokal bagi pembangunan fisik daerah terhadap aktivitas pengelolaan Minerba tanpa izin alias ilegal,” Terangnya
Lanjut Andre, perusahaan perseorangan masih banyak terkendala dalam persyaratan administrasi, teknis dan finansial, dan para penambang rakyat mengalami kendala kesiapan daerah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memberikan ruang bagi penambang rakyat untuk memiliki izin pertambangan rakyat.
Menurutnya Data yang ada di Cabdin ESDM, sampai saat ini hanya satu (1) kelompok yang memilik izin resmi yaitu IUP Operasi Produksi kelompok Ceu di kabupaten Manggarai Timur.
Untuk itu kata Andreas, bahwa Pemda Matim harus segera menyiapkan ruang untuk kegiatan pertambangan Rakyat dan usaha pertambangan khusus dengan prinsip pemilihan sebagian atau seluruh wilayah harus meliputi kaidah-kaidah daya dukung lingkungan (carrying capacity environmental), daya tampung (carrying capacity), konservasi sumber daya dan cadangan, dan kebutuhan negara yang mendesak. Tandasnya