Marsel Ahang Desak Polres Matim Periksa Bendahara Desa Golo Lembur

Sebagai informasi , hasil monitoring dari Tim kecamatan yang diduga kuat laporan fiktif sebagai berikut :

  1. Kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2020 dan 2021,pekerjaan lapen jalan dilokasi Simpang Golo Kebong menuju Wae Rembong dengan pagu anggaran sebesar Rp.181.436.357 dengan rincian sebagai berikut :Pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp117.773.657,sedangkan di tahun angaran 2021 sebesar Rp.63.662.700. Dari hasil pemantauan sementara dilokasi tim dari kecamatan menemukan selisih antara jumlah keuangan yang dibayar kepada pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi.
  2. Di tahun 2021 pekerjaan jalan lapen simpang Lompong – SDI Bangka Jari, dengan pagu anggaran sebesar Rp 104.975.000,dari hasil pemantauan dilokasi Tim menemukan terdapat selisih antara nilai Kwitansi yang ditanda tangani oleh Pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi
  3. Kegiatan pembangunan jalan Lapen Bea Sanggong menuju Wae Laing II tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.51.596.000,dari hasil pemantauan dilokasi Tim menemukan terdapat selisih antara nilai kwitansi yang ditanda tangani oleh Pihak Ketiga dengan jumlah material serta jenis material dilokasi.
  4. Kegiatan pembangunan jalan Lapen Simpang Lompong menuju SDI Bangka Jari tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.104.975.000, dari hasil pemantauan dilokasi Tim menemukan terdapat selisih antara nilai Kwitansi yang ditanda tangani oleh Pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi.
  5. Kegiatan belanja bantuan bahan bangunan untuk pembangunan rumah layak huni dengan pagu sebesar Rp.120.000.000,untuk 6 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah dikerjakan sebanyak 5 Unit rumah,namun masih terdapat 1 unit Pembangunan rumah layak huni yang berlokasi di Lompong Dusun Wae Laing atas nama Pius Ngadu, pelaksanaan pembangunan rumah belum dikerjakan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak menerima bantuan tersebut dari Pemerintah Desa.
BACA JUGA:  Warga Kelurahan Mbaumuku Gotong Royong Mengerjakan Bahu Jalan yang Rusak

Tak hanya itu,Tim dari kecamatan juga menemukan semua pajak kegiatan fisik sajak tahun anggaran 2020-2021 belum disetor ke Kas Negara dan Kas Daerah oleh Bendahara desa yang berpotensi berkurangnya pendapatan negara dan daerah yang bersumber dari penyetoran pajak dan retribusi.

Laporan : Dodi Hendra