Masyarakat Desa Kole Bersama GMNI Cabang Ruteng Mempolisikan Bupati dan Kadis Dukcapil Manggarai. 

Ruteng, sorotNTT. com-Masyarakat Desa Kole, Kecamatan Satar Mese Utara,Kabupaten Manggarai bersama GMNI Cabang Ruteng yang didampingi oleh Advokat Dr. Laurentius Ni, S.H., M.H. berada di Polres Manggarai untuk melapor Bupati Manggarai dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, Selasa(23/06/2020).

Laporan ini terkait adanya pengutan biaya dalam pengurusan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Akta Nikah, Kartu Keluarga. Pungutan yang dilakukan kisaran Rp. 75.000.-Rp. 750.000.

BACA JUGA:  Indonesia Dorong ASEAN dan India Pererat Kerja Sama dalam Kerangka Indo-Pasifik

Kepada Media sorotNTT. Com Advokat Dr. Laurentius Ni, S.H., M.H menyampaikan bahwa Pungutan liar ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 79A Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa: “Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”. Ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp. 75.000.000. 

BACA JUGA:  Persiapan RSUD Borong, 100 Tenaga Medis Matim Magang di RSUD Bajawa

Dalam Peraturan Bupati Manggarai Nomor 29 Tahun 2017, dalam Pasal 20 ditegaskan bahwa” setiap pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 23, huruf (d), (e),  (f)’seorang ASN menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab, dan menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan kepada semua orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.