Masyarakat Desa Kole Bersama GMNI Cabang Ruteng Mempolisikan Bupati dan Kadis Dukcapil Manggarai. 

Dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KMK/.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam hal ini pegawai catatan sipil tersebut memiliki Surat Perintah Perjalanan Dinas.

Atas perbuatan tersebut telah melanggar:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 95B dengan ancaman hukuman dan denda,
  2. Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara
  3. Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara atau denda Rp. 200.000.0000 (dua ratus juta rupiah) sampai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
BACA JUGA:  Keranga Jilid 2, Menguak Dugaan Keterlibatan Erwin Kadiman Santoso Luput dari Pantauan APH Tahun 2020

(TIM)