Ruteng, Sorotntt.com -Yayasan Sukma Pusat Keuskupan Ruteng, telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 76/331.7/SKM/XII/2029, tertanggal 14 Desember 2019.
Namun sampai saat ini pelaksanaan dari surat edaran yang dikeluarkan oleh yayasan Sukma Ruteng tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan.
Bahkan diabaikan oleh pemerintah di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai Timur.
Adapun beberapa point penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut yang salinanya diterima media ini yaitu sebagai berikut :
1). Yayasan SUKMA adalah badan hukum penyelenggara pendidikan swasta katolik di Keuskupan Ruteng. SDK adalah sekolah swasta katolik milik Keuskupan Ruteng yang bernaung dibawah Yayasan SUKMA Pusat Keuskupan Ruteng.
2). Yayasan SUKMA memilik kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah pada sekolah miliknya ((Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 10).
3). Kepala Sekolah yang tidak memiliki SK dari yayasan SUKMA segera menghadap ketua Yayasan SUKMA untuk mendapatkan SK yayasan.