Menko Polhukam: Cuan PCR, Obat, dan Alkes Merespons Situasi Mencekam Kala Itu

IMG 20211114 WA0093 2 jpg

Jakarta, SorotNTT.Com-Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sejak awal langkah penanggulangan atas serangan Covid-19 sudah mengundang pro dan kontra, bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Berbagai negara kewalahan, tampak panik dan gagap, termasuk negara-negara yang dianggap mempunyai sistem kesehatan yang baik, seperti USA, Inggris, Jerman, Italia, Spanyol.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi keynote speaker pada Webinar yang bertajuk ‘Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Terhadap UUD 1945,’ yang diselenggarakan oleh Masjid Kampus UGM Sabtu malam (13/11).

BACA JUGA:  Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat

Mahfud menyampaikan pidatonya itu melalui virtual dari Jayapura selepas Penutupan Peparnas XVI oleh Presiden. Selain dihadiri oleh Rektor UGM, webinar itu juga menghadirkan tiga pakar hukum sebagai narasumber yakni Maria Farida Indrati dari UI, Zainal Arifin Mochtar dari UGM, dan Mudzakkir dari UII.

KONSTITUSIONALITAS PERPPU

Kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia, kata Mahfud, sudah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020. Pada waktu itu ada tudingan bahwa Perppu itu dibuat untuk mengkorupsi dan menggarong keuangan negara dengan menggunakan hukum. Padahal alasan pemerintah waktu itu jelas untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.