Menuntut Pelunasan Hak Normatif, PPEM Layangkan Surat Terbuka Ke Presiden Jokowi

IMG 20210625 WA0081 2 jpg webp

Jakarta – Nasib ribuan eks-pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tidak kunjung mendapat kepastian selama 6 tahun. Persoalan terkait pemenuhan hak-hak normatif berupa uang pesangon dan uang pensiun belum juga menemui titik cerah. Atas dasar hal tersebut, Ketua Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Kamis, 17 Juni 2021 sebagai upaya memohon dukungan agar permasalahan pesangon eks-pegawai Merpati segera terselesaikan.

BACA JUGA:  Forum Jurnalis Adukan KPU Manggarai ke Polres Manggarai

Selain kepada Presiden RI, surat terbuka tersebut juga ditembuskan khusus ke sembilan instansi yakni : Wakil Presiden RI, Menteri BUMN RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Komisi VI DPR RI, dan Ketua Ombudsman RI.

Anthony menjelaskan, terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon yang baru dibayarkan tahap I 30% yang belum dibayarkan 70%. Dari 1.233 pegawai sejumlah Rp. 318,17 Milyar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 Pensiunan, sebesar Rp. 94,88 Milyar.