Kami sebagai keluarga korban sangat berharap agar pihak penyidik unit PPA polres manggarai serius menangani persoalan ini, jujur kami keluarga korban sangat terpukul atas kasus ini.
Keluarga korban dan korban sendiri merasa trauma atas kejadian ini, dan sekarang korban sering murung dan tidak ceria seperti sedia kala.
Kasus ini sudah lama, kami keluarga menyampaikan laporan pertama di Polsek Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, pada tgl 12 November 2020, selanjutnya oleh Polsek Lamba Leda di limpahkan ke unit PPA polres manggarai, dengan alasan Tempat Kejadian Perkaranya berada di wilayah hukum polres Manggarai.
Atas pelimpahan tersebut, pada tanggal 07 Januari 2020 korban dan kedua org tua korban di panggil oleh pihak penyidik unit PPA polres manggarai untuk memberikan keterangan terhadap kasus tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 09 Januari 2021 pihak penyidik mendampingi korban untuk melakukan visum Et Repertum dan pada tangal yang sama juga di lakukan olah TKP oleh tiga orang penyidik PPA, juga di hadiri kedua orang tua korban dan juga saya sendiri.