Orasi Ilmiah di Unhan, Puan Beberkan Dukungan DPR Perkuat Sistem Pertahanan

Sedangkan ancaman non militer meliputi pandemi Covid-19, terorisme, perkembangan di bidang Chemical, Biologial, Radiological, Nuclear, and Explosives (CBRNE), kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi.

Melalui fungsi legislasi, DPR mendukung pertahanan nasional melalui perumusan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA:  Perketat Akses Masuk: Sejumlah Desa di Kecamatan Elar Selatan Dirikan Posko Check Point

“Undang-Undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme,” kata Puan.

“Hal ini juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme,” sambungnya, dalam acara yang dihadiri 1000 lebih peserta, dimana 400 diantaranya hadir di Auditorium Unhan, terdiri dari para dosen, mahasiswa S1, S2 dan S3.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Pastikan Guru SMK akan Sejahtera, Asalkan Kerja Secara Serius

DPR RI juga turut merumuskan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara. Undang-Undang itu bertujuan membentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.