Petugas kemudian mendatangi rumah yang dimaksud dan menemui perempuan tersebut pada pukul 23.00 Wita. Saat diintrogasi oleh petugas Bhabinkamtibmas, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Petugas Bhabinkamtibmas bersama babinsa dan lurah kembali melakukan pemeriksaan pada keesokan harinya dengan membawa Polwan dari Unit PPA untuk memeriksakan pelaku ke rumah sakit dan pelaku bersedia.
Setelah diperiksa oleh pihak RSUD diketahui bahwa ciri-ciri fisik pelaku baru habis melahirkan dan setelah diintrogasi lagi oleh petugas, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya adalah ibu serta pelaku pembuangan bayi tersebut.
Hasil pemeriksaan Petugas dari Polres Manggarai di kamar pelaku, ditemukan ceceran darah yang sudah kering yang berada di kasur serta tikar tempat tidur pelaku.
Pelaku diduga melahirkan pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2019 di kamar. Karna takut diketahui pelaku menyembunyikan jenazah bayinya lalu membuangnya pada hari Kamis, 24 Oktober 2019 dini hari di belakang kebun tetangga dekat kali yang kemudian ditemukan oleh mama ipi yang hendak memberi makan ternak babi.