Ruteng, SorotNTT.Com- Anggota Polres Manggarai kembali mengamankan pelaku Curanmor yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 11 bulan April 2021 di Tenda Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pelaku diketahui berasal dari Sambi, Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, yang berinisial E J alias efrem (19 ).
Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar jam 15.00 wita unit Jatanras telah mengamankan para penadah hasil Curanmor di Desa Golo Rua, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat dan pelaku Curanmor di pertokoan depan toko Nugi indah, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai , sementara 1 orang pelaku Curanmor masih DPO.
Dari Hasil penyelidikan dan koordinasi unit Jatanras dengan Kapolsek Reo terkait keberadaan DPO Kasus Curanmor, pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 sekitar jam 20.00 wita, Kanit Reskrim Polsek Reo, Kanit Intel Polsek Reo dan babinkamtibmas desa sambi Polsek Reo dipimpin oleh Kapolsek Reo IPDA AGUSTIAN SURA PRATAMA, S.Tr. K, berhasil mengamankan Pelaku kasus curanmor yang sempat DPO di rumah pelaku di sambi, desa sambi, kecamatan Reok barat, kabupaten Manggarai.