Ruteng||SorotNTT.com,- Unit Jatanras Polres Manggarai bersama unit Jatanras Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan pelaku Curanmor dan barang bukti pada Selasa, 5/10/2021 sekitar pukul 13.30.
Penangkapan tersebut dilakukan aras Laporan dari korban Andi Harto (31) asal Rangkat , kelurahan Watu Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai pada Senin (4/10) dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 176 / X / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tentang kasus Pencurian Sepeda Motor.
Diketahui TKP hilangnya motor tersebut yaitu di Kantor PT. Indomobil Kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai,NTT.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, kepada media ini menjelaskan bahwa berdasarkan informasih yang dilaporkan oleh korban bahwa ronologis kejadian hilangnya motor tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekitar pukul 10.30, ketika korban datang ke kantor indomobil.
Sesampainya di kantor tersebut korban melihat pintu kantor sudah terbuka, kunci pagar dalam keadaan rusak, dan setelah korban mengecek halaman belakang kantor, baru diketahui 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih telah hilang. Kemudian korban lansung datang ke SPKT Polres Manggarai untuk melaporkan Kasus Curanmor tersebut.