Labuan Bajo, Sorotntt.com – Sengkarut tanah seluas 11 hektar di Kerangan, Labuan Bajo, terus bergulir meskipun Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo telah memutuskan pada 23 Oktober 2024 bahwa tanah yang diperoleh almarhum Ibrahim Hanta (IH) sejak 1973 adalah sah miliknya dan kini milik ahli warisnya, babak baru justru muncul dengan pengajuan banding oleh keluarga Niko Naput, Santoso Kadiman, dan PT Mahanaim.
Tak hanya itu, kali ini muncul laporan pidana dari Muhamad Syair dengan nomor LP/B/148/X/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT yang dilayangkan pada 3 Oktober 2024 lalu yang telah naik ke tingkat penyidikan oleh Tim penyidik Polres Manggarai Barat (Mabar). LP tersebut menuding ahli waris Ibrahim Hanta, Muhamad Rudini, menggunakan dokumen palsu dalam sidang pada 14 Agustus 2024. Namun, laporan tersebut memunculkan pertanyaan besar setelah saksi-saksi di sidang menyatakan bahwa Muhamad Syair tidak pernah berada di ruang sidang pada hari itu.
Mikael Mensen, salah satu anggota keluarga besar Ibrahim Hanta, mengungkapkan kejanggalan dalam laporan tersebut.