Labuan Bajo, Sorotntt.com-
Warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores-NTT melalui kuasa hukum, Petrus D. Ruman, SH, melaporkan Direktur Perusahaan Kelompok Handel Berseri, Dionisius Satyas Pratomo, ST serta Jhony Royke Maspekeh selaku pemegang saham ke Polres Manggarai Barat pada pada Selasa (13/7/2021) pagi.
Diketahui, turut dilapor Ir. Semuel Rebo selaku Kadis Penanaman Modal dan PTSP provinsi NTT serta Kadis Lingkungan hidup Manggarai Barat.
Laporan Polisi tersebut, terkait persoalan kegiatan tambang pasir milik perusahaan Kelompok Handel Berseri yang beroperasi di desa Compang Longgo, yang diketahui tambang tersebut dianggap menggangu warga sekitar dari segi lingkungan. Apalagi, tambang itu disebut-sebut beroperasi diduga telah memalsukan dokumen proses perijinan dari pihak terkait.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Piter Ruman begitu sapaan akrabnya kepada wartawan memgatakan bahwa awalnya pengusaha melaporkan warga Compang Longgo atas dugaan penghadangan yang di lakukan warga di lokasi galian C, atas dasar itu warga punya hak yang sama untuk melaporkan dugaan tidak pidana yang dilakukan, baik oleh pengusaha maupun oleh pejabat terkait yang telah menyebabkan terancamnya keselamatan rakyat. Jelasnya