Pembebasan bersyarat tersebut hanya ditujukan bagi narapidana tindak pidana umum sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19
Jakarta, sorotNTT. com-Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.
Hal itu dengan tegas ia sampaikan saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 6 April 2020.
“Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi (narapidana) koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini,” ujarnya.
Kepala Negara memastikan bahwa pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tersebut yang telah disetujui minggu lalu hanya ditujukan bagi narapidana untuk tindak pidana umum.
“Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syarat, kriteria, dan pengawasannya,” imbuhnya.