“Ada 8 area perubahan utama dalam reformasi birokrasi yaitu: organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, mind set dan culture set aparatur. Penyusunan SOP merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Birokrat yang memperoleh amanah dan tugas sebagai pejabat publik harus paham dan menjalankan SOP dalam pelaksanaan tugasnya.”
Sekda Boni juga menyampaikan bahwa SOP merupakan sebuah isu yang strategis yang harus di perhatikan oleh pimpinan instansi untuk mengarahkan instansinya ke arah perubahan yang lebih baik dan mencapai tujuan.
“Perencanaan SOP yang baik haruslah selaras dan terintegrasi dengan penataan program organisasi dan perencanaan kegiatan -kegiatan di tingkat unit pelaksanaan, sedangkan perencanaan tahunan haruslah selalu terintegrasi dengan action plan maupun pelaksanaan rencana strategis yang akan menuntun manajemen dan aparatur pemerintah pada pencapaian tugas yang ingin di capai.”
Kegiatan ini menjadi selaras dengan bimtek penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam rangka penyelengaraan pelayanan publik dan untuk menjamin penyediaan pelayanan publik yang berkualitas.