Pemda Matim Jadwalkan Pelantikan Kades Terpilih Golo Wontong Walau Masih Bermasalah

20230627 221406 1 jpg

“Sebaliknnya kalau isi keputusanya menerima kami punya pengaduan untuk melakukan mekanisme untuk perhitungan ulang dan menetapkan siapa pemenangnya, maka kemudian nanti akan kita lihat siapa yang menolak ? dan itu yang akan diteruskan ke PTUN. Dan kalaupun tetap kukuh pada berita acar yang sudah ada maka kita akan ajukan gugatan ke PTUN,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dandim 1612 Manggarai Tutup Persami HUT Saka Wirakartika

Ia menyebut bahwa Panitia Pilkades Golo Wontong telah melanggar ketentuan Pasal 82 Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 61 Tahun 2023 dan asas umum pemerintahan yang baik dan benar. Dia juga mengacu pada putusan PTUN Ambon Nomor: 7/G/2017/PTUN.ABN Tahun 2017 yang menganggap bahwa jika aturan mengenai suara sah tidak terang mengatur Surat Suara Tusuk Tembus, maka dapat digunakan pasal yang sama dalam pemilihan umum sebagai dasar hukum.

BACA JUGA:  Pengecekan Harga dan Ketersediaan Obat di beberapa Apotek di Ruteng, Ini Yang Ditemukan

Francis berpendapat bahwa meskipun Pilkades dan pemilu memiliki perbedaan, dalam situasi kekosongan hukum, aturan pemilu dapat menjadi acuan dalam memutuskan.

Dia menyoroti ketidakkonsistenan putusan panitia di kedua TPS yang menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik dan benar.