KUPANG,SOROTNTT.COM-Pemerintah Provinsi NTT kembali melakukan penertiban terhadap lahan milik pemerintah Provinsi NTT di Besipae Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Kamis (20/10) setelah adanya upaya penghadangan terhadap pengerjaan program pemberdayaan masyarakat yang dikerjakan di lahan seluas 3.780 hektar tersebut. Yang ditertibkan adalah rumah yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi yang dihuni oleh para okupan dan bangunan lainnya yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sama sekali tidak ada tindakan anarkis dari pemerintah provinsi dalam proses penertiban tersebut.
“Kita melakukan penertiban itu karena mereka (para okupan,red ) menghalangi program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah. Bahkan mereka melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri mereka sendiri . Misalnya perempuan dan anak naik ke atas eksavator dan memaksa pihak operator atau sopir eksavator untuk jalankan eksavator, dengan perhitungan apabila eksavator jalan, anak dan perempuan pasti akan jatuh dan risiko yang paling besar mereka pasti akan digiling. Dan pasti nanti pemerintah akan disalahkan lagi. Makanya kita pangkas dari akar, bongkar rumah. Rumah tidak ada, mereka pasti tidak akan tinggal lagi di situ,” jelas Kepala Badan (Kaban) Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexander Lumba saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan di Kantor Gubernur NTT, Sabtu (22/10).