Kupang, SorotNTT.Com-Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 ini berlangsung dalam Rapat Peripurna DPRD NTT yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD NTT, Selasa (18/5) pagi.
Rapat paripurna yang dimulai pada pukul 09.00 Wita ini dipimpin Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni didampingi Wakil Ketua Inche DP Sayuna, Chris Mboeik dan Aloysius Malo Ladi.
Sementara itu, penyerahan dilaksanakan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI secara virtual melalui Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Ir. Adi Sudibyo MM kepada Ketua DPRD NTT Ir Emelia J Nomleni dan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Sebelum penyerahan, dilaksanakan Penandatanganan berita acara dilaksanakan oleh Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI secara virtual sementara Gubernur Viktor dan Ketua DPRD Emelia Nomleni menandatangani berita acara secara langsung.
Menurut Ketua BPK RI yang diwakili Auditor Utama Keuangan Negara VI dalam sambutannya, Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Provinsi NTT tahun anggaran 2020 kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dan capaian yang diperoleh ini adalah yang keenam.
” Hal ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh Pemangku kepentingan dan DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasannya. ” ujar Auditor Utama VI secara virtual melalui video konferensi. Disamping itu, BPK RI juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas upaya Pemprov NTT dalam percepatan pencegahan stunting pada wilayah provinsi NTT tahun anggaran 2018-2020 sebagai penekanan pada aspek kinerja tertentu. Namun demikian, BPK RI juga memberi catatan yang harus ditindaklanjuti pemerintah provinsi selama 60 hari setelah LHP ini diterima.