Manggarai, SorotNTT.Com – Unit Jatanras bersama piket Pidum dan anggota Ka SPKT Kepolisian Resor (Polres) Manggarai kembali mengamankan WK (28), seorang pemuda asal Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).
Pemuda ini diamankan Polisi lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap pria asal Kampung Praikalembu, Kelurahan Wailiang , Kecamatan Kota Waikabubak , Kabupaten Sumba Barat, Robin Umbu Tambo Ama (26), Jumat (23/7/2021). sekitar Pukul 22.00 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, kejadian tersebut diketahui berdasarkan laporan korban ke Polres Manggarai pada Sabtu, 24 Juli 2021.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP / B / 136 / VII / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT Tanggal 24 Juli 2021 tentang kasus Penganiayaan yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar jam 22.00 Wita, TKP di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” ujar Ipda Made.