Penangguhan penahanan: dari kasus Golo Mori, ada apa dengan Kejari Labuan Bajo?

IMG 20211006 WA0067 6 jpg

Bupati & Wakil Kabupaten Manggarai dan Kab.Manggarai Barat sebagai Penjamin

Pada kasus 21 TSK Golo Mori, Penangguhan penahanan tentu sesuai permohonan 21 TSK melalui Bupati & Wakil Bupati Manggarai dan Manggarai Barat. Yang saya tidak tahu persis, apakah mereka tampil sebagai jabatannya atau sebagai orang pribadi. Tapi saya tidak masalah sebagai apapun tampilan mereka. Mereka ini penjamin. Penunjukkan mereka karena hak TSK. Jadi pada dasarnya itu maunya 21 TSK. Bupati & Wakil kedua kabupaten ini peduli dengan hak TSK. Seperti diketahui bahwa beberapa hari sebelumnya istri para TSK melakukan demo ke Polres, Bupati, dan DPRD Mabar agar suami mereka yang ditahan itu dibebaskan. Jongkok bersujud sambil menangis sesenggukkan meneteskan air airmata. Tentu mereka juga pergi ke Bupati Manggarai di Ruteng, 18 istri TSK asal kabupaten itu. Dan kini pejabat publik itu merespond dengan menjadi Penjamin mereka. Kesediaan ini patut diacungi jempol.

BACA JUGA:  Saat Seorang Pahlawan Kau Lupakan

Apakah pihak Bupati ini mengabaikan peran PH dari 21 TSK? Sejauh pengamatan saya di medsos, para PH 21 TSK tidak menginginkan penangguhan, karena pingin TSK lepas bebas dari hukuman di ruang hakim. Maaf, mungkin ini janji PH untuk TSK ketika sudah tiba di ruang hakim. Jauh sebelumnya juga para PH tidak mengakomodir hak TSK untuk sidang pra peradilan, walau menurut PH bahwa Polisi salah alasan hukum meng-TSK-kan mereka. Jika benar ada janji pembebasan TSK di ruang hakim, maka PH tampaknya tidak menghiraukan satu dari 3(tiga) kemungkinan putusan yang menjadi hak hakim, yaitu perkara batal, TSK dibebaskan atau dihukum.