Penangguhan penahanan: dari kasus Golo Mori, ada apa dengan Kejari Labuan Bajo?

IMG 20211006 WA0067 6 jpg

Kangkangan Simon Tukan

Ada seorang pemilik akun di facebook hari ini mempopulerkan kata kangkang, mengangkang, dikangkang, mengangkangi, akun tersebut atas nama Simon Tukan (ST). Disebutkannya bahwa Bupati-Bupati ini mengangkangi PH 21 TSK. Kita paham arti kata itu, yaitu mengabaikan atau tidak perduli adanya peran PH 21 TSK. Bapak ini sudah tidak memiliki kata-kata yang biasa-biasa lagi untuk hal yang ia sampaikan ? Pak, dari sisi rasa bahasa, kata ‘kangkang’ ini sungguh jorok. Kata itu dalam bahasa gaul awam adalah, pertama, posisi sedang making love, sedang bercinta pada tahap nafsu memuncak. Arti kedua, ‘mengangkangi’, yaitu melewati sesuatu atau orang, dimana posisi sesuatu itu berada di bawah selangkangan dari yang melangkah. Dalam postingan Bapak, kedua Bupati ini mengangkangi PH. Dengan kata lain, para PH ditempatkan di bawah kaki yang sedang kangkang di bawah selangkangan kedua bupati. Pak, bapak koq dengan penuh nafsu mengucapkan kata itu bagi mereka ya? Pak, kedua pemimpin ini sedang melakukan pertolongan! Itu perbuatan kasih. Publik salut pada mereka. Bapak Simon ini membatasi hak azasi ke 21 TSK supaya mereka tetap menderita? Ngawur, super ngawur. Semakin tak tahu diri. Ada apa gerangan? Kangkangan Bapak ini “mengintervensi” hak hukum para TSK serta mengangkangi semangat pertolongan dari kedua Pemimpin ini sebagai Penjamin. Mengapa selama ini Bapak diam saja, tidak mendorong PH 21 TSK untuk mengajukan penangguhan penahanan? Atau kenapa Bapak diam saja, tidak tampil sebagai Penjamin 21 TSK? Apakah bapak ini Advokat yang kesal karena tidak dipakai oleh 21 TSK sebagai PH dalam kasus mereka dalam proses Penyelidikan? Ah bapak ini, seperti pria sudah dalam posisi kangkang tapi lawan bercinta berpindah ke lain pria. Bapak terkesan marah dan egois serta merasa paling pintar mengatasi persoalan Golo Mori ini. Bapak ‘mengadili’ kasus ini seturut keinginan bapak dari ruang publik. Bersuara absolut dari ruang publik. Bersurat kemana-mana, bahkan mengusulkan agar Kapolres dibebastugaskan. Seperti mencari lobang solusi kemana-mana, tidak tahu bahwa lobang solusinya sedang diisi PH dan Penegak Hukum. Apakah mungkin bapak kesal karena rupanya semula dipercaya sebagai konsultan hukum, namun tidak dilanjutkan sebagai PH dalam proses perkara di lembaga Peradilan? Pak, publik sedih melihat mereka ini menjadi korban pemikiran bapak. Mari kita hormati penegakan hukum di sana, termasuk penegakan hukum hak para TSK. Dan, bapak koq getol sekali menggunakan kata ‘kangkang’ ini, apakah Bapak sudah terbiasa dengan posisi kangkang ini dalam bercinta? Supaya bapak tahu, ada banyak posisi dalam bercinta itu pak. Sekarang 21 TSK ini berada di luar tahanan. Semoga Bapak memberikan advice hukum kepada mereka agar menjalani masa penangguhan penahanan ini sebaik-baiknya.