Penutup
Penegakan hukum ini butuh kebebasan yang tidak tersangkut oleh apapun. Hukum multak ditegakkan tanpa pandang bulu. Apakah hal itu sama dengan kebebasan di publik untuk menyatakan opini secara mutlak atau absolut? Terkesan adanya sebagian suara publik yang absolut, seturut maunya mereka.
Kebebasan absolut perorangan maupun kelompok itu tidak pernah ada di negara manapun. Bahwa kebebasan berbicara diberi ruang oleh Undang-Undang, ya betul. Di Negara Amerika Serikat ada freedom of Speech (Kebebasan Berbicara) bagi warganya. Tapi the absolute freedom of speech itu juga tak pernah ada di sana ! Kenapa? Ketiga filsuf ini telah meletakkan falsafah dasarnya dalam hidup bernegara, yaitu Jean Jacues Russou, John Locke dan terakir John Rawls. Pendapat mereka menjadi ilmu wajib dalam study tentang Ilmu Negara. Bermula dari filsuf Thomas Hobbes, bagaimana homo homini lupus (manusia menjadi seperti serigala pemangsa bagi sesamanya) dihentikan. Pendapat mereka adalah: Dengan menjadi warganegara, maka tiap orang atau kelompok secara diam-diam telah terikat kedalam sebuah perjanjian yang disebut Kontrak Sosial. Buku Theory of Justice dan Kontrak Sosial itu sendiri adalah karya mereka. Buah pikiran para filsuf ini menjadi dasar bagi negara di dunia ini untuk hidup dalam kelompok sosial besar yang tersistem sebagai Negara. Sekali lagi inti teori adalah : ketika menjadi warganegara, maka hak mutlak pribadi atau kelompok untuk mengurus semua konflik antar warga, sesungguhnya telah diam-diam diserahkan kepada Negara, mengikat perjanjian dengan Negara (Pengurusnya). Lalu bagaimana penerapan hak mutlak itu? Melalui Undang-Undang. UU itu mutlak diterapkan pada konflik hukum warganegara. UU itupun dibuat atas persetujuan seluruh rakyat.