Penangguhan Penahanan Tersangka: Contoh Kasus Golo Mori

IMG 20211006 WA0067 3 jpg

Oleh: Jon Kadis, SH (Sekjen Komodo Lawyers Club di Labuan Bajo)

Penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. Penjelasan Pasal 31 KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ) menyatakan bahwa penangguhan penahanan adalah faktor yang menjadi dasar dalam pemberian penangguhan penahanan. Di dalam PP No. 27 Tahun 1983 adanya jaminan berupa uang maupun berupa orang di atur dalam Pasal 35 dan Pasal 36. Serta di dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 angka 8 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, jelaslah bahwa penangguhan penahanan diterima ataupun ditolak dengan dasar penyidik merasa yakin atau tidaknya bahwa tersangka dapat menyanggupi persyaratan yang telah disepakati oleh penyidik dan pemohon. Ditolaknya penangguhan penahanan tersebut dikarenakan penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan meyulitkan penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung ( copas Akibat hukum penjamin penangguhan penahanan pada perkara pidana di Pangkalpinang, Elin Septianika, (2010), Akibat hukum penjamin penangguhan penahanan pada perkara pidana di Pangkalpinang. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung, dan LINDA CANTIKA, Anak Agung; WIRYAWAN, I Wayan, Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016. ISSN 2303-0550, Universitas Udayana ).