Karena ruang praperadilan itu tidak digunakan dan hak penangguhan penahanan tidak diabaikan PH, maka sesungguhnya Polisi dan PH sama-sama ingin agar cepat sampai ke ruang hakim. Tapi dimana hambatan kelancarannya sekarang ini? Di Kejaksaan Negri Labuan Bajo. Menurut informasi bahwa Polisi sudah menyerahkan berkas penyelidikan kepada Kejaksaan, tapi Kejaksaan mengembalikan berkasnya. Mumpung masih ada waktu, ruang ini masih terbuka untuk restorative justice, tapi PH tidak melakukannya. Dan kali ini para 21 TSK menggunakannya, mengabaikan PH lalu memilih kedua Bupati.
Kejari Labuan Bajo lelet dalam Penegakan hukum
Pertanyaan publik : Ada apa di Kejaksaan? Secara gamblang publik berkesimpulan bahwa Kejaksaan tidak sejalan dengan rekannya satu renteng dengan Kepolisian, juga tidak sejalan dengan rekan penegak hukum, PH 21 TSK dalam hak percepatan proses perkara. Kesimpulan logisnya adalah : Kejaksaan Negri Labuan Bajo lelet dalam penegakan hukum bahkan terkesan menghambat. Dengan kata lain, ” Kejaksaan Negri Labuan Bajo mengabaikan upaya Kepolisian dan PH dalam kelancaran penegakkan hukum pada kasus Golo Mori !”. Selain itu, atau apakah Kejari berharap agar ruang lelet tersebut digunakan 21 TSK untuk melakukan restorative justice para pihak, pelapor dan terlapor? Entahlah.