Apakah dengan memilih pihak lain sebagai Penjamin penangguhan tahanan maka TSK mengabaikan PH nya? Itu hak mereka. Apakah para PH tidak mau mengambil resiko yang mungkin akan terjadi manakala para TSK akan mengingkari syarat pada masa penangguhan penahanan? Tak tahulah saya. Tapi yang jelas, pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul di benak publik. Dan yang jelas juga, bahwa 21 TSK sudah keluar dari tahanan, walau hanya penangguhan penahanan.
Kangkangan Simon Tukan dari ruang publik
Ada seorang pemilik akun di facebook hari ini mempopulerkan kata kangkang, mengangkang, dikangkang, mengangkangi, akun tersebut atas nama Simon Tukan (ST). Disebutkannya bahwa Bupati-Bupati ini mengangkangi PH 21 TSK. Kita paham arti kata itu, yaitu mengabaikan atau tidak perduli adanya peran PH 21 TSK. Bapak ini sudah tidak memiliki kata-kata yang biasa-biasa lagi untuk hal ia sampaikan ? Pak, dari sisi rasa bahasa, kata ‘kangkang’ ini sungguh jorok. Kata itu dalam bahasa gaul awam adalah posisi sedang making love, sedang bercinta pada tahap nafsu memuncak. Arti kedua, ‘mengangkangi’, berarti melewati sesuatu atau orang, dimana posisi sesuatu itu dibawah selangkangan dari yang melangkah. Dalam postingan Bapak, kedua Bupati ini mengangkangi PH. Dengan kata lain, para PH ditempatkan di bawah kaki yang sedang kangkang di bawah selangkangan kedua bupati. Pak, bapak koq dengan penuh nafsu mengucapkan kata itu bagi mereka ya? Pak, kedua pemimpin ini sedang melakukan pertolongan! Itu perbuatan kasih. Publik salut pada mereka. Bapak Simon ini membatasi hak azasi ke 21 TSK supaya mereka tetap menderita? Ngawur, super ngawur. Semakin tak tahu diri. Ada apa gerangan? Kangkangan Bapak ini “mengintervensi” hak hukum para TSK serta mengangkangi semangat pertolongan dari kedua Pemimpin ini sebagai Penjamin. Mengapa selama ini Bapak diam saja, tidak mendorong PH 21 TSK untuk mengajukan penangguhan penahanan? Apakah bapal ini Advokat yang kesal karena tidak dipakai oleh 21 TSK sebagai PH dalam kasus mereka dalam proses Penyelidikan? Seperti pria sudah dalam posisi kangkang tapi tapi lawan bercinta berpindah ke lain pria. Bapak terkesan marah dan egois serta merasa paling pintar mengatasi persoalan Golo Mori ini. Mungkin kesal karena rupanya semula dipercaya sebagai konsultan hukum, namun tidak dilanjutkan sebagai PH dalam proses perkara selanjutnya. Apakah Bapak searah dengan sikap para PH 21 TSK selama ini untuk tidak menggunakan haknya di jalur pra peradilan dan penangguhan penahanan? Pak, publik sedih melihat mereja ini menjadi korban pemikiran bapak. Masalah ini sudah di jalur proses hukum, dan mari kita hormati penegakan hukum di sana, termasuk penegakan hukum hak para TSK. Dan, bapak koq getol sekali menggunakan kata ‘kangkang’ ini, apakah Bapak sudah terbiasa dengan posisi kangkang ini dalam bercinta? Supaya bapak tahu, ada banyak posisi dalam bercinta itu pak.