Dasar Filosofi Penangguhan
Munculnya ketentuan penangguhan penahanan dengan jaminan dalam KUHAP sebenarnya mengadopsi sistem peradilan pidana di negara maju khususnya Eropa. Ingat bahwa ada 2(dua) sistem hukum yang berpengaruh di dunia, yaitu sistem hukum Eropa Continental dan Anglo Saxon. Kita di Indonesia mengadopsi hukum Eropa Continental itu. Tidak dapat disangkal bahwa selain itu juga negara-negara di luar Eropa dan England menggunakan ketentuannya sendiri ketika tidak terakomodir di dalam sistem itu. Dasar filosofi dari jaminan untuk penangguhan penahanan sebenarnya adalah berkaitan dengan asas perlindungan bagi korban kejahatan. Oleh sebab itu, sekalipun disesuaikan dengan kemampuan tersangka, terdakwa, atau pihak penjamin, biasanya nilai uang yang ditetapkan sangat tinggi. Apabila ternyata setelah ditangguhkan ternyata tersangka/terdakwa melarikan diri, uang jaminan tersebut diambil oleh negara untuk disalurkan sebagai kompensasi bagi korban kejahatan. Jadi, sekalipun tersangka/terdakwa tidak tertangkap kembali sehingga tidak diajukan ke pengadilan, setidaknya korban tidak kehilangan sama sekali memperoleh haknya atas keadilan ( Al. Wisnubroto dan G. Widiartana, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005,: hal. 48 ).