Penangguhan Penahanan Tersangka: Contoh Kasus Golo Mori

IMG 20211006 WA0067 3 jpg

Harapan : restorative justice atau segera dilimpahkan ke ruang hakim

Kita berharap agar penegakan hukum di kawasan destinasi pariwisata super premium yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi ini dapat berjalan lancar. Tidak ada seperti api dalam sekam. Dengan demikian, masyarakat, para pengusaha serta para investor dalam melakukan kegiatannya berada dalam kepastian hukum dan dengan penuh kenyamanan.

BACA JUGA:  Bank NTT Dipercaya BI Jadi Kantor Kas Tititpan

Saat pelaksanaan penangguhan ini kiranya kesempatan bukan menunggu penyelesaian perkara di ruang Hakim, tapi untuk perdamaian kedua keluarga. Yasin si pelapor adalah saudara sepupu kandung dengan Sdri. M.Brigita (istri satu TSK). Ayah dari M.Brigita adalah adalah kakak kandung dari ayahnya Yasin (Sumber: Banera TV Potcas youtube). Yasin welcome jika masalah mereka diselesaikan secara kekeluargaan, agar kedamaian keluarga tetap terpelihara. Bagian ini dalam hukum disebut restorative justice. Dengan tercapainya hal ini maka masalah pidana clear dan stop di sini. Kedua pihak yang bersengketa mengalami keadilan restoratif.