Legitimasi yang Tinggi :
Hadirnya sejumlah Menteri, Ketua MPR dan 34 Gubernur di seluruh Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kalimnatan Timur 14/3/2022, membuktikan bahwa Negara mengakui, menghormati dan melindungi tradisi budaya lokal masing-masing daerah dengan segala perbedaannya.
Meski Tradisi Budaya lokal memiliki perbedaan, akan tetapi budaya Indonesia juga memiliki persamaan pada umumnya, karena itu Ritual Penyatuan tanah dan air terutama dalam membangun sebuah daerah baruatau rumah baru, selalu diawali dengan prosesi ritual adat istiadat sesuai hukum adat masing-masing daerah.
Bagi Pihak-pihak yang menolak atau keberatan dengan proses ritual penyatuan IKN Nusantara, mereka dikategorikan sebagai tidak paham konstitusi, tidak paham prinsip negara hukum dan hukum positif dalam NKRI, mereka adalah para munafikin atau mereka sudah mengalami disrupsi dari akar budayanya sendiri akibat pragmatisme.
Perlu dicatat bahwa pembentukan IKN Nusantara, berpijak pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang Penataan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, antara lain ditujukan untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah, berdasarkan pertimbangan “kepentingan strategis nasional”.