Pertimbangan Hukum Putusan Terdakwa Didakus Leba, Harus Picu Kejati NTT Segera Tersangkakan Absalom Sine cs

Pertimbangan hukum hakim dalam putusan atas nama terdakwa Didakus Leba itu semakin bisa membungkam pernyataan-pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Dr. Yulianto yang sebelumnya berulang kali menegaskan tentang tidak adanya keterlibatan Absalom Sine dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.

Pada sisi lain pertimbangan hukum hakim dalam putusan atas nama terdakwa Didakus Leba itu juga mempertegas sinyalemen yang kami ungkapkan sejak awal proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT atas Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya yaitu bahwa Kejati NTT terkesan menutupi keterlibatan Absalom Sine dan bahkan keberadaan istri dari Absalom Sine yaitu Jaksa Henderina Malo di Kejati NTT terindikasi telah menjadi penghambat bagi Kejati NTT untuk menjerat Absalom Sine selaku tersangka dalam kasus dimaksud.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Beri apresiasi Yayasan Swisscontact

Oleh karenanya demi penegakan hukum yang tanpa kompromi, anti rekayasa dan tidak banci maka pertimbangan hukum hakim dalam putusan atas nama terdakwa Didakus Leba tersebut harus jadi tonggak bagi Kajati NTT Dr. Yulianto untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menuju pada penetapan tersangka terhadap Absalom Sine cs.