Bila Kejati NTT menilai tindakan Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yaitu Didakus Leba dan Bong Bong Suharso yang menyetujui dan mencairkan kredit bagi Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan dan para debitur lainnya itu sebagai FRAUD atau tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, maka tindakan Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan pejabat pemutus kredit tertinggi yang memberikan keputusan menyetujui permohonan kredit juga bisa dikategorikan sebagai FRAUD sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum (“POJK 39/2019”), sebab Absalom Sine selaku pejabat pemutus kredit tertinggi pada waktu itu diduga telah dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melakukan pengawasan secara aktif guna mendeteksi resiko terjadinya FRAUD yang dilakukan oleh Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yaitu Didakus Leba dan Bong Bong Suharso sehingga proses Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya akhirnya justru berujung menjadi perkara korupsi.
Pertimbangan Hukum Putusan Terdakwa Didakus Leba, Harus Picu Kejati NTT Segera Tersangkakan Absalom Sine cs
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0