Sementara itu Panitera PN Kupang, Julius Bolla, SH, ketika dimintai keterangannya menjelaskan bahwa,
“Berdasarkan permohonan dari Kuasa Hukum pemenang perkara, Pengadilan Negeri Kupang hari ini melakukan eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara nomor 31/PDT.G/2015/PN-KPG.” Pungkasnya. (*tim)