Polisi dan ‘Rabun Kriminalitas’ (Catatan untuk Oknum Polisi yang Tidak Memproses Kasus Pelecehan Seksual)

IMG 20191107 WA0007 jpg webp

Oleh: Sil joni

Tulisan ini merupakan tanggapan sekaligus catatan kritis terhadap salah satu isi berita langsung dari salah satu media daring yang sudah menjadi viral di jagat maya lokal saat ini. Tentu saja akurasi ulasan ini sangat bergantung pada obyektivitas fakta yang dilaporkan oleh sang jurnalis yang diekspos dalam media itu. Bagaimana pun juga, penulis hanya sebagai ‘penafsir’ terhadap apa yang dipublikasikan dalam media.

BACA JUGA:  Polres Mabar Buka Hotline Pengaduan Jika Masyarakat Temukan Pelanggaran Penjualan Obat dan Tabung Oksigen

Berita berjudul ‘Siswi Kelas IV SD di Manggarai Barat Jadi Budak Seks Gurunya Sendiri’, cukup ‘menghebohkan’ warga-net. Umumnya, netizen ‘mengutuk dengan keras’ aksi dari pelaku, Robertus Hami (RH) yang dengan tega menjadikan ASP, sisiwi kelas IV di SDN Munting Renggeng, Kec. Masang Pacar, objek pemuas nafsu libidinal semata.

Tak bisa dielak bahwa kasus itu mendapat ‘respons yang massif’ dari publik. Saya tidak perlu menguraikan soal tanggapan itu di sini sebab sudah diulas secara kritis dan kadang dengan penuh kegeraman oleh sebagian netizen. Penulis coba ‘mengupas’ hal lain yang terdapat di bagian akhir berita itu.