3. Masaklah makanan sampai benar – benar matang.
4. Istrahat yang cukup ( minimal 6-8 jam sehari ).
5. Periksalah diri anda bila memiliki gejala seperti demam, flu, batuk, sakit tenggorokan dan gangguan pernapasan.
6. Pakailah masker jika anda sedang flu dan batuk.
7. Hindari kerumunan dan pertemuan kelompok atau social distancing, jarak minimal 1 meter dari orang lain dan mengurangi berjabatan tangan.
Himbaun dari Polsek Reo:
1. Bahwa pertimbangan situasi nadional terkait dengan cepatnya penyebaran covid 19 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaranya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan masyarkat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi ( Salus populi suprema lex Esto ) dengn ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat : 1). Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu: