Pada masa pandemi Covid-19, Republik Ceko, mewajikan orang sehat dan orang sakit untuk menggunakan masker. Pemerintah membuat kampanye penggunaan maske, cuci tangan dan jaga jarak dengan slogan: “I protect you, you protect me”.
Sementara, Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 1/2020 tentang penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).PP dan Permenkes menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga pemerintahan lain, dari tingkat propinsi sampai kabupaten dalam menangani Covid-19.
Semangat dasar dari PP dan Permenkes adalah upaya mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan bagi semua warga negara dalam aktivitas kesehariaannya. Tiga kewajiban utama warga negara dalam protokol kesehatan tersebut adalah penggunaan masker di tempat umum, cuci tangan dan jaga jarak sosial dan fisik (Mantovanny Tapung/Tim “Omnia in Caritate”).