Lokasi galian C dari PT. MAP diketahui berada di Desa Bajak, dan Lokasi galian C dari PT. WGP berada di Desa Salama, semuanya di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Kedua lokasi tersebut berada di bantaran DAS kali wae Pesi.
Sedangkan untuk kegiatan Pertambangan Rakyat (PR) seperti kelompok-kelompok yang ada di Desa Bajak(7 Putra Bajak) dan Kelompok di Batok, Desa Salama Kecamatan Reok masuk dalam kategori” Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Ada beberapa Pertambangan Rakyat di Kabupaten Manggarai yang telah mengurus perizinan ke Provinsi pada tahun sebelumnya, dan mereka hanya mampu sampai pada tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, belum dapat mencapai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).
Karena usaha mengurusi perizinan hanya sampai pada IUP Eksplorasi secara otomatis mereka tidak dapat melakukan kegiatan penambangan karena belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), tutur Andre.
Lebih lanjut Andre Kantus menjelaskan, dari segi pemenuhan teknis bisa diberikan IPR, jika sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dapat diusulkan oleh Pemda Kabupaten/Kota dan memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan (UU No.3 Tahun 2020,Ps. 8A dan Ps. 22.