Presiden Tegaskan Komponen Cadangan Hanya untuk Kepentingan Negara

IMG 20211007 WA0062 1 jpg

Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri.