“Jangan sampai kita sudah berpuluh-puluh tahun bahkan beratus tahun sejak VOC yang kita ekspor itu selalu bahan mentah, selalu raw material sehingga nilai tambahnya kita tidak punya,” ucap Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menjelaskan bahwa negara akan mendapatkan banyak penerimaan dan manfaat nyata dari hilirisasi industri. Nikel misalnya, nilai perdagangannya mengalami peningkatan dari Rp17 triliun menjadi Rp450 triliun setelah kebijakan larangan ekspor mentah diberlakukan oleh pemerintah.
“Dari Rp17 triliun menjadi Rp450 triliun itu, negara akan mendapatkan berlipat-lipat dari pajak perusahaan, dari pajak karyawan, dari royalti, dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari bea ekspor, dari royalti,” ujar Presiden.
“Dari sinilah negara mendapatkan penerimaan, mendapatkan pendapatan, dan ditransfer lagi ke daerah, ditransfer untuk dana desa, ditransfer untuk bantuan sosial, dapatnya dari situ,” lanjutnya.
Presiden pun menegaskan bahwa Indonesia bukan negara tertutup meski telah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah. Indonesia terbuka dan mempersilakan negara-negara lain untuk berinvestasi serta membangun industri pengolahan pertambangan di dalam negeri.