RUU Anti Kejahatan Komunikasi Sangat Mendesak

Hoax Kejahatan Komunikasi

Akan beda hakekat maknanya bila tulisan “mohon instansi terkait mencek kebenarannya,” diletakkan pada bagian awal dengan huruf yang sangat kontras.

Perbedaan letak penulisan “mohon instansi terkait mencek kebenarannya,” sebagai salah satu bentuk permainan framing komunikasi.

Dengan kata lain, bermain simbol dan atau  narasi, makna komunikasi kebohongan tersebut telah berselancar dengan mudah masuk ke ruang publik.

BACA JUGA:  Ellya Dewi Calon Tersangka, Kejari Ngada Dinilai Melanggar HAM

Sebab, simbol dan narasi itu sesungguhnya tak bemakna. Manusia yg menerima simbol dan narasi yang memberi makna. Orang yang memberi makna itu sangat kontekstual, perspektif, dan subyektif.

Karena itu, pesan komunikasi kebohongan yang sudah tersampaikan ke ruang publik, dari segi Ilmu Komunikasi, tidak bisa ditarik karena sudah tersimpan di peta kognisi khalayak (publik) dalam kurun waktu tak terbatas.

BACA JUGA:  Quo Vadis Keadilan  (Mengkritisi Kebijakan Pemprov NTT soal pemberhentian Kepala Sekolah SMKN1 Wae Rii  Manggarai)

Singkatnya, makna bisa dikonstruksi di tengah masyarakat melalui wacana di ruang publik dengan kecerdasan menggunakan simbol dan atau kombinasi narasi tertentu. Karena itu, menurut saya,  sudah sangat mendesak agar negeri merumuskan  RUU Anti Kejahatan Komunikasi untuk kemudian disahkan untuk menciptakan komunikasi beradab di ruang publik di Indonesia.