Hal ini mencurigakan mengingat keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta telah mengajukan pemblokiran status tanah pada 29 September 2022, dengan harapan status tanah tidak dimanipulasi selama proses sengketa berlangsung.
Selain itu, tansaksi tanah seluas 40 hektar antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman diduga menggunakan dokumen yang cacat hukum. Bahkan, sebagian dari tanah tersebut diduga merupakan tanah milik Pemda Manggarai Barat dan 11 hektar milik ahli waris Ibrahim Hanta.
Menurut Jon, akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat pada 2014 menggunakan dokumen warkah adat yang telah dibatalkan pada 1998. Hal ini membuka peluang jeratan hukum berdasarkan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.
Mikael Mensen dan Muhamad Rudini, ahli waris Ibrahim Hanta mengungkapkan bahwa perjuangan mereka mempertahankan hak atas tanah leluhur seluas 11 hektar telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Meskipun telah menempuh jalur hukum pidana dan perdata, perjuangan mereka menghadapi jalan terjal karena berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar.