“Kami ini rakyat kecil tanpa kekuatan apa-apa. Berhadapan dengan pengusaha besar seperti Santosa Kadiman, pemilik Hotel St. Regis, dan tokoh politik seperti Viktor Bungtilu Laiskodat sungguh berat. Laporan kami soal pemalsuan dokumen tidak digubris, malah kami dikriminalisasi,” ujar Mikael dengan nada getir.
Muhamad Rudini juga menambahkan bahwa dirinya menduga kuat Santosa Kadiman adalah biang kerok di balik konflik ini.
“Bulan lalu kami dengar Santosa Kadiman dipanggil Kejaksaan Agung. Alasan yang ia gunakan sangat licik. Ia mengaku kepada Kejagung bahwa dia juga menjadi korban keluarga Niko Naput. Jika memang demikian, kenapa dia tidak berani melaporkan keluarga Niko Naput? Kasus ini sudah bergulir lebih dari 10 tahun, tetapi dia tidak pernah bertindak,” ujar Rudini.
Rudini pun menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat bahwa Santosa Kadiman dan keluarga Niko Naput sebenarnya bersekongkol.
Beberapa temuan penting yang menjadi dasar gugatan ahli waris Ibrahim Hanta adalah:
Pada 31 Januari 2017, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat menerbitkan sertifikat atas nama anak-anak Nikolaus Naput di atas tanah sengketa menggunakan dokumen alas hak palsu.